Sosial budaya masyarakat merupakan norma atau aturan yang tidak tertulis dan sampai saat ini masih selalu di taati oleh masyarakat;
Perkembangan kebudayaan sebagai mana dijelaskan diatas sebagian telah ditinggalkan oleh masyarakat karena dianggap dan dipandang “kolot” (tidak bernafaskan ) budaya islam, sedangkan yang masih di taati oleh masyarakat dan terus berkembang sampai sekarang adalah :
Upacara Babarit yaitu pada saat ibu-ibu masa hamil 7 bulan
Upacara mencukur bayi yaitu pada saat bayi berumur 40 hari
Upacara Khitanan
Upacara Perkawinan mulai melamar seserahan sampai dengan akadnikah dan melaksanakan upacara adat.
Upacara kematian, tahlilan 7 hari, 40 hari, 50 hari, 100 hari, sampai dengan menddak tahunan.
Upacara Ekah , Sesuai dengan ajaran agama islam yaitu menyembelih hewan (Kambing) untuk bayi berumur 7 hari. Satu ekor untuk bayi wanita, dan dua ekor untuk bayi laki-laki;
SEBUTAN PERISTILAHAN DI DESA
Walaupun Pemerintah Desa telah menjelaskan ( mensosialisasikan ) kepada masyarakat sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, namun sebutan-sebutan atau peristilahan di desa sebagian Masyarakat masih saja menggunakan sebutan lama seperti :