Desa Cipakem

Data Sosial Budaya

55 0

ADAT DESA

  1. Sosial budaya masyarakat merupakan norma atau aturan yang tidak tertulis dan sampai saat ini masih selalu di taati oleh masyarakat;
  2. Perkembangan kebudayaan sebagai mana dijelaskan diatas sebagian telah ditinggalkan oleh masyarakat karena dianggap dan dipandang “kolot” (tidak bernafaskan ) budaya islam, sedangkan yang masih di taati oleh masyarakat dan terus berkembang sampai sekarang adalah :
  • Upacara Babarit yaitu pada saat ibu-ibu masa hamil 7 bulan
  • Upacara mencukur bayi yaitu pada saat bayi berumur 40 hari
  • Upacara Khitanan
  • Upacara Perkawinan mulai melamar seserahan sampai dengan akadnikah dan melaksanakan upacara adat.
  • Upacara kematian, tahlilan 7 hari, 40 hari, 50 hari, 100 hari, sampai dengan menddak tahunan.
  • Upacara Ekah , Sesuai dengan ajaran agama islam yaitu menyembelih hewan (Kambing) untuk bayi berumur 7 hari. Satu ekor untuk bayi wanita, dan dua ekor untuk bayi laki-laki;

SEBUTAN PERISTILAHAN DI DESA

Walaupun Pemerintah Desa telah menjelaskan ( mensosialisasikan ) kepada masyarakat sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, namun sebutan-sebutan atau peristilahan di desa sebagian Masyarakat masih saja menggunakan sebutan lama seperti :

  1. Kepala Desa dengan sebutan Kuwu
  2. Sekertaris Desa dengan sebutan Juru Tulis
  3. Kasi Kesra dengan sebutan Ketib
  4. Kasi Pemerintahan dengan sebutan Ngabihi
  5. Kasi Ekbang dengan sebutan Raksabumi
  6. Kaur Umum
  7. Kaur Keuangan
  8. Kepala Dusun dengan sebutan Rurah

0 Komentar

PEMERINTAH DESA CIPAKEM

Jalan Raya Cipakem No. 355 Desa Cipakem

082118171411

[email protected]

Ikuti Kami
Kategori Berita
Link Terkait

© Pemerintah Desa Cipakem. All Rights Reserved. Powered by easydes.id

Design by HTML Codex

Hubungi kami